KPK Dituding Langgar UU Soal Penyidikan Anas

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Sugeng Teguh Santoso menilai Komisi Pemberantasan Korupsi menabrak Undang-undang terkait pemeriksaan Anas Urbaningrum.
Menurut Sugeng, pasal 51 KUHAP menegaskan bahwa penyidik harus menjelaskan dengan bahasa yang dimengerti mengenai tuduhan yang disampaikan pada tersangka. Sehingga tersangka dapat mempersiapkan pembelaannya.
"Adanya tuduhan proyek-proyek lain dalam sangkaan Anas tanpa dijelaskan penyidik KPK, maka KPK melanggar UU. Penyidikan ini bisa dibatalkan," kata Sugeng, Minggu (19/1).
Sugeng juga menilai kesepakatan yang dikatakan telah dibuat oleh pengacara Anas dengan Penyidik KPK tidak bermakna apapun terhadap tersangka Anas.
Karena, lanjut dia, dalam reputasinya kalau benar ada kesepakatan antara penyidik dengn tersangka, itu tidak akan pernah dipatuhi oleh KPK. "Yang menentukan arah penyidikan adalah komisioner," ujarnya.
Dia pun menilai sikap pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution yang meminta kliennya menolak menjawab pertanyaan penyidik sudah benar.
"Jadi sikap Buyung yang keras menolak Anas menjawab pertanyaan penyidik adalah sudah tepat," kata Sugeng.
Menurutnya, tidak ada win win solution dalam penyidikan KPK. "Yang ada adalah penyidikan searah yang kadang menabrak aturan hukum," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Sugeng Teguh Santoso menilai Komisi Pemberantasan Korupsi menabrak Undang-undang terkait pemeriksaan Anas Urbaningrum.
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan