KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang

KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

“Dari pertemuan-pertemuan itu muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 Milyar dan komitmen fee Rp 1.700 hingga Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” urai Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dalam perjalanannya, CSU meminta pinjaman uang ke ZFK untuk memberi fee ke INY. “ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih,” sambung Agus.

Dari total fee Rp 3,6 miliar yang diminta INY, baru terealisasi Rp 2 miliar yang dikirim ke rekening kasir money changer milik INY.

“Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota,” tambah Agus.

Sementara itu, untuk INY, diduga memiliki pengaruh kepada Kementan dan Kemendag dalam pengurusan izin impor. “Diduga melakukan jual beli pengaruh ya, ini akan terus didalami lagi,” sebut Agus.

Diketahui, dalam kasus suap ini KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Adapun selaku pemberi suap adalah CSU alias Afung, DDW, dan ZFK. Ketiganya dari pihak swasta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News