KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Edy Wahyudi sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Jumat (13/5). Foto: Reno Esnir/aww/ANTARA FOTO

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. (antara/jpnn)

Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara 8 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News