KPK Endus Harta Calon Gubernur
Senin, 28 Juli 2008 – 19:52 WIB

Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya. Agus Srimudin/JPNN
Untuk mengklarifikasi harta milik kandidat, kata Budi, LHKPN tak akan menerima begitu saja daftar harta yang disampaikan oleh kandidat. ”Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Misalnya harta tidak bergerak berupa tanah, kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ada harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tegas dia.
Baca Juga:
Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan harta kekayaan penyelenggara negara atau melaporkan kasus dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) lainnya. Untuk layanan SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke
pengaduan@kpk.go.id. Lalu, untuk akses informasi terkait KPK bisa dibuka di www.kpk.go.id.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya