KPK Endus Harta Calon Gubernur

KPK Endus Harta Calon Gubernur
Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya. Agus Srimudin/JPNN
Untuk mengklarifikasi harta milik kandidat, kata Budi, LHKPN tak akan menerima begitu saja daftar harta yang disampaikan oleh kandidat. ”Tentu kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Misalnya harta tidak bergerak berupa tanah, kami akan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga ada harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tegas dia.

Selain itu, KPK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin menginformasikan harta kekayaan penyelenggara negara atau melaporkan kasus dugaan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) lainnya. Untuk layanan SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke

pengaduan@kpk.go.id. Lalu, untuk akses informasi terkait KPK bisa dibuka di www.kpk.go.id.(gus/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News