KPK Enggan Persoalkan Hakim Baru Tipikor
Selasa, 14 April 2009 – 15:15 WIB

KPK Enggan Persoalkan Hakim Baru Tipikor
Menurutnya, proses rekrutmen dimulai dengan surat dari MA ke para kepala Pengadilan Tinggi. Isinya, agar ppara Ketua Pengadilan Tinggi merekomendasikan nama-nama hakim untuk seleksi hakim Tipikor dari jalur karier.
Baca Juga:
“Syaratnya minimal 10 tahun jadi hakim, punya pengalaman menyidangkan perkara Tipikor, sehat jasmani dan rohani, serta sudah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK,” tandas Hatta.
Menurutnya, sembilan hakim itu tidak hanya lolos persyaratan administrasi saja, tetapi juga lolos dalam ujian di MA. “Nama yang masuk dari Kepala Pengadilan Tinggi kita sortir lewat test tertulis dan lisan,” tandasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin mempersilakan masyarakat menilai hakim baru yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menjadi hakim di Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya