KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas kaburnya tersangka suap serta gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke luar negeri.
Lembaga antikorupsi itu terus memburu Ricky Ham Pagawak yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu bahkan telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam DPO sejak 15 Juli 2022.
Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Ali Fikri mengatakan bahwa permintaan bantuan ini sebagia bentuk antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.
KPK mengirim surat kepada Kapolri dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia perihal penertiban red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas