KPK Garap Anak Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman

KPK Garap Anak Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin dan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Fathul Fauzy dan Andi Sudirman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah, red)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Selain kedua orang itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Yusuf Tyos selaku wiraswasta dan ibu rumah tangga Meikewati Bunadi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar.

Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News