KPK Garap Anggota DPR Fraksi Golkar
Selasa, 31 Januari 2017 – 12:08 WIB

KPK. Foto: JPNN
Penetapan tersangka tersebut memang dari hasil pendalaman dan pengembangan fakta persidangan Jamaluddien Malik.
Jamaluddien kini mendekam di dalam tahanan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang