KPK Garap Anggota DPRD Bekasi

KPK Garap Anggota DPRD Bekasi
Penyidik KPK. Foto: ilustrasi dok.JPNN

Aseng mengatakan Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V DPR, itu, mengaku sebagai orang yang memasukan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, tersebut ke Badan Legislasi DPR. 

Ia menegaskan, proyek jalan yang diperjuangkan Kurniawan dan sudah disetujui DPR itu nilainya Rp 100 miliar. "Karena menurut Kurniawan dia yang memasukan programnya," ujar Aseng. 

Namun, Hakim Mien tak menelan mentah-mentah pengakuan Aseng. Hakim lantas membacakan berita acara pemeriksaan Aseng. "Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana, anggota DPR. Komisi?" tanya Hakim Mien. Dengan luas Aseng menjawab Komisi V DPR.

Hakim kemudian mencecar lagi apakah pernah menyerahkan uang lagi kepada Kurniawan. Aseng pun mengakuinya. Ia mengaku setelah penyerahan Rp 2,5 miliar, pernah menyerahkan lagi Rp 3 miliar kepada Kurniawan. "Iya Rp 3 miliar," ujarnya

Menurut Aseng, uang Rp 3 miliar itu diminta Kurniawan untuk melakukan pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya KPK," kata Aseng. 

Saat Hakim Mien menanyakan apakah benar uang-uang itu sampai kepada Yudi dan KPK, Aseng mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu," kata dia. 

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Khoir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News