KPK Garap Direktur AP II untuk Saksi Suap Proyek BHS
Selasa, 27 Agustus 2019 – 12:34 WIB
Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(tan/jpnn)
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri terkait kasus suap yang menyeret Andra Y Agussalam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Puncak Arus Balik, Penumpang Pesawat di 20 Bandara AP II Capai 309.477 Orang
- Bandara AP II Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Besok, 7 Titik Penting Ini Bakal jadi Fokus
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?