KPK Garap Dua Dosen Fakultas Kedokteran Udayana

Jadi Saksi Korupsi Alkes dan RS Pendidikan Penyakit Infeksi Unud

KPK Garap Dua Dosen Fakultas Kedokteran Udayana
KPK Garap Dua Dosen Fakultas Kedokteran Udayana

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana (Unud) tahun anggaran 2009. Sehari setelah mengumumkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Pejabat Komitmen Unud Made Meregawa sebagai tersangka, Jumat (5/12) KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua di antaranya adalah dosen Fakultas Kedokteran Unud. Keduanya adalah dr AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (5/12).

Menurut Priharsa, pemanggilan terhadap Sagung dan Rina dilakukan karena keterangann‎ya diperlukan oleh penyidik. Namun Priharsa mengaku tak mengetahui secara detail apa kaitan dua dosen itu dengan kasus ini. Yang jelas, keterangan keduanya sangat diperlukan penyidik untuk mengembangkan kasus ini.

Selain dua dosen FK Unud, penyidik juga memeriksa Elvi Syavitri yang merupakan mantan karyawati Grup Anugerah Permai. 

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Marisi dan Meregawa ditetapkan KPK sebagai tersangka. ‎Marisi dan Made diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. ‎(gil)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News