KPK Garap Eks Pejabat Kemenag untuk Kasus Rasuah Laboratorium Madrasah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan pemeriksaan saksi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Maskuri.
KPK memasukkan nama Maskuri ke dalam daftar saksi bagi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag (Kemenag) Undang Sumantri alias USM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).
Pada Desember 2019, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka korupsi pada proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah.
KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020.(mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono