KPK Garap Gubernur Sumut Rabu Pekan Depan

KPK Garap Gubernur Sumut Rabu Pekan Depan
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih dalam bidikan KPK terkait perkara suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Komisi antirasuah kini tengah mengumpulkan bukti keterlibatan gubernur asal Magelang, Jawa Tengah itu.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan menetapkan Gatot sebagai tersangka. Asalkan, penyidik bisa mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kami dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung, ya kita jalankan," ungkap Ruki saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Gatot sendiri dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 mendatang. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun Ruki akui bahwa hasil pemeriksaan tersebut bisa berujung pada penetapan Gatot sebagai tersangka. "Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang yang tertangkap tangan beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk diantaranya Hakim. KPK kemudian menambah daftar tersangka dengan menetapkan pengacara kondang OC Kaligis yang kini juga sudah ditahan.

Gatot sendiri diduga merupakan salah satu aktor utama dalam skandal suap ini. Pasalnya, suap tersebut disinyalir terkait gugatan yang diajukan pihak Pemerintah Provinsi Utara ke PTUN Medan.

Gatot saat ini sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Langkah yang sama juga dilakukan kepada seorang wanita bernama Evy Susilawati yang disebut-sebut sebagai istri muda Gatot dan mantan anak buah OC Kaligis. (dil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih dalam bidikan KPK terkait perkara suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News