KPK Garap Staf Khusus Kemenpar Sebagai Saksi di Kasus Suap Garuda

KPK Garap Staf Khusus Kemenpar Sebagai Saksi di Kasus Suap Garuda
Garuda Indonesia terus merugi. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap staf khusus di Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Judi Rifajantoro, terkait kasus suap Garuda.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News