KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Lode M Syarif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8) malam tentang hasil operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

"Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya," ungkapnya.

Saat ini‎ kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan dibawa ke Jakarta besok (3/8).

Dari kasus ini, KPK menyangka Syafii, Sutjipto, Agus dan Noor sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy disangka sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(cr2/JPC/boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News