KPK Geledah Ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saat ini penyidik KPK terkait penyidikan Alkes Banten melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (12/3).
Johan menjelaskan, penyidik masih melakukan penggeledahan di ruangan Dinas Umum dan Sekda Provinsi Banten. "Masih (berlangsung). Baru satu jam yang lalu," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya adalah Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Dinas Umum dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Rabu (12/3). Penggeledahan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah