KPK Geledah Ruangan Dirjen Haji dan Umrah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali, Kamis (22/5).
"Setelah ada penetapan tersangka artinya proses dari penyelidikan ke penyidikan dari sejak pagi memang dilakukan penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Johan menjelaskan, salah satu yang digeledah adalah ruangan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Penggeledahan itu, lanjut dia, sudah selesai sore tadi.
Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan. "Jadi hasil penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Agama saya belum dapat informasi," tandasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas