KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Madiun
Senin, 17 Oktober 2016 – 20:31 WIB
Diketahui, proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 tersebut merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp 76,523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. (Put/jpg)
JAKARTA-- Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun periode 2009-2012.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan