KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Ada Apa?

KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Ada Apa?
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Sabtu (23/10).

Tim dari lembaga antirasuah melakukan tindakan itu setelah melihat akun Bupati Kuansing di Facebook mengunggah foto dan status.

"KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/10).

Menurut Fikri, selain menggeledah sel tahanan, tim KPK juga memeriksa Andi, tetapi politikus Partai Golkar itu mengaku tidak menggunakan ponsel dan perangkat lainnya selama dalam rutan.

Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan foto dan status Andi dibuat oleh orang lain.

Terlepas dari itu, Fikri menekankan tahanan dilarang menggunakan ponsel selama dalam tahanan.

Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

KPK juga memastikan tidak ada tahanan yang membawa alat komunikasi lain.

Tim KPK tiba-tiba geledah sel tahanan Bupati Kuansing Andi Putra dan memeriksa tersangka kasus suap itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News