KPK Hadapi Masa Kritis Jilid III
Karena DPR Tolak Bibit-Chandra
Selasa, 01 Februari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA – Sikap Komisi III DPR yang mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, Senin (31/2) lalu, terus menuai kritikan. Penolakan Komisi III DPR yang membidangi hukum terhadap kehadiran Bibit dan Chandra dinilai sebagai pertanda bagi KPK yang memasuki masa kritis babak ketiga.
"Masa kritis babak pertama, ditandai dengan kasus Antasari Azhar. Krisis kedua dengan ditahannya Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh Kepolisian atas dugaan suap. Ketiga, ketika Bibit-Chandra diusir dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR," kata Wakil Ketua Bidang Politik Komite 33, Jemmy Setiawan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurut Jemmy, DPR khususnya Komisi III perlu dingatkan bahwa pimpinan KPK dipilih oleh mereka sendiri. Pengusiran itu pun memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Yaitu, apakah KPK masih layak dijadikan sandaran pemberantasan korupsi jika kewibawaanya diberangus oleh lembaga tinggi yang memilihnya?
“Kewibawaan KPK lenyap begitu saja, ketika kedua orang tersebut diusir dari ruangan rapat. Sikap anggota Komisi III DPR RI yang mengusir Bibit-Chandra itu kan inkonsistensi, karena, Bibit-Chandra merupakan kesatuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
JAKARTA – Sikap Komisi III DPR yang mengusir dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti