KPK Harap Dewan Pengawas Tidak Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi
Apalagi, kata Febri, larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK tidak berlaku bagi Dewas.
Larangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK dalam Pasal 36 itu di antaranya, larangan menjadi komisaris, pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu hingga larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara.
Namun, larangan itu ternyata tidak berlaku juga untuk anggota Dewas Pengawas KPK.
"Padahal semestinya standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata dia. (tan/jpnn)
Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK