KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan

KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan
Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan begitu, lanjutnya, penelusuran kasus ini bisa melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana yang ada.

Pria berusia 44 tahun itu menegaskan KPK perlu mengembangkan penyelidikan yang melibatkan program utama GAnies Baswedan dalam janji politiknya saat kampanye, yaitu program Rumah DP Nol Persen.

"KPK harus mengembangkan penyelidikan dan memperdalam peran Gubernur Anies Baswedan dalam perkara ini karena ini tanggung jawab eksekutif yang pimpinannya adalah gubernur," pungkas Ferdinand.

Seperti diketahui, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Selasa (21/9).

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ferdinand Hutahaean mendorong KPK untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul agar tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News