KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan

KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan
KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan
Apabila nantinya KPK tetap tidak menghadiri persidangan, kata Hendardi, maka majelis hakim berhak melanjutkannya dengan pembacaan putusan.

"Jika terus tidak hadir, ada batas ketidakhadiran, dan majelis hakim mesti melanjutkan dengan putusan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK mangkir dari sidang perdana praperadilan yang dilayangkan James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7) lalu.

Hakim tunggal Achmad Dimyati, dalam persidangan menegaskan pengadilan telah melayangkan surat panggilan ke KPK secara layak dan patut, namun karena tidak hadir dalam persidangan pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani hadir dalam sidang praperadilan gugatan tersangka kasus korupsi restitusi pajak KPP Sidoarjo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News