KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan

KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan
KPK Harus Hadiri Sidang Praperadilan
"Surat pangilan ke KPK sudah dikirim dan sudah diterima oleh staf KPK, tapi tidak hadir, kami akan memanggil kembali secara patut, untuk hadir pada persidangan pekan depan," kata Hakim Dimyati.

Atas ketidakhadiran KPK, hakim menunda sidang hingga Senin 6 Agustus pekan depan dan meminta kepada pihak penggugat James Gunarjo, melalui kuasa hukumnya untuk kembali hadir.

"Sidang ditunda untuk panggil pihak KPK, sidang dilanjutkan Senin, 6 Agustus, pekan depan," tegas Hakim Dimyati.

Sementara Kuasa Hukum James Gunarjo, Sehat Damanik menuding ketidakhadiran KPK karena diduga sengaja mengulur waktu agar dapat menyelesaikan pemberkasan penyidikan. (fas/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani hadir dalam sidang praperadilan gugatan tersangka kasus korupsi restitusi pajak KPP Sidoarjo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News