KPK Harus Teliti Respons Nyanyian Romi

KPK Harus Teliti Respons Nyanyian Romi
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPK, Jumat (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta teliti dalam mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Romahurmuziy alias Romi.

Terutama dalam menyikapi “nyanyian” eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, beberapa waktu lalu usai diperiksa penyidik KPK.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sejauh ini “nyanyian” Romy dinilai masih mengambang. Selain tidak diikuti alat bukti yang kuat, pernyataan Romi telah dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baik itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maupun pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim.

BACA JUGA: Namanya Disebut Romi, Khofifah Siap Klarifikasi ke KPK

”Yang disampaikan Romi ini masih tahap awal, harus dibuktikan dengan alat bukti,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.

Dalam nyanyiannya, Romi membantah menerima suap terkait pengisian jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan kantor kemenag Gresik. Dia mengaku hanya sebagai corong penerus aspirasi dan rekomendasi Khofifah dan Kiai Asep.

Suparji menyebut “nyanyian” Romi yang menyeret Khofifah dan Kiai Asep dalam pusaran kasus suap tersebut bisa saja dipersepsikan sebagai pernyataan yang mengada-ada.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan nyanyian Romahurmuziy alias Romy dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News