KPK Harus Teliti Respons Nyanyian Romi

KPK Harus Teliti Respons Nyanyian Romi
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPK, Jumat (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Namun sebaliknya, informasi yang kini sudah berkembang liar di kalangan masyarakat itu bisa saja benar. ”Ini menjadi tantangan KPK untuk membuktikan (nyanyian Romi, Red),” jelasnya.

“Nyanyian” politisi saat menjadi tersangka korupsi bukan kali ini terjadi. Suparji mencontohkan mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin juga pernah melakukan hal yang sama ketika menjadi tersangka KPK beberapa tahun lalu. Kala itu, Nazar-sapaan akrab Nazaruddin- membeber keterlibatan sejumlah nama politisi kakap dalam kasusnya.

Selain Nazar, politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti juga pernah “bernyanyi” terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Damayanti yang kini berstatus terpidana korupsi dan ditahan di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang tersebut menyeret rekan-rekannya di Komisi V DPR kala itu.

Menurut Suparji, rentetan politisi yang bernyanyi itu menunjukan adanya korelasi nyanyian dengan kasus yang menimpanya. Namun, dia menggarisbawahi rata-rata politisi yang berani bernyanyi dan membongkar kasus adalah mereka yang telah menerima justice collaborator (JC). ”Kalau Romi mau membongkar kasusnya, dia harus jadi JC,” tuturnya.

Sejauh ini, belum ada informasi apakah Roiy akan mengajukan JC atau tidak. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hak-hak tersangka saat pemeriksaan perdana Romi Jumat (22/3) lalu. Salah satunya menjadi JC. ”Saya kira ini standar untuk seluruh penanganan perkara,” ungkapnya.

Namun, KPK tidak mudah mengabulkan permohonan JC para tersangka. Apalagi, tersangka tersebut tidak mau mengakui perbuatannya. Sejauh ini, Romy belum mau mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Khofifah Baru Tahu Pria yang Ditangkap KPK Itu Menantu Mantan Tim Suksesnya

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan nyanyian Romahurmuziy alias Romy dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News