KPK Harus Terbuka dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kemenhub

KPK Harus Terbuka dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam kasus ini, disebut-sebut bahwa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo (M Suryo) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut. Termasuk, kasus suap M. Suryo.

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar saat dihubungi, Rabu (5/12).

Abdul Fickar juga menilai pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal komisi antirasuah.

"Kalaupun KPK komisonernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," kata dia.

Menurutnya, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik rasuah tersebut. Dia mendesak KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada bukti, ya, harus ditetapkan, kalau belum, ya, dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi, yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik," tegasnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News