KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014

KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014
KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu sepakat berkoordinasi untuk membentuk gugus tugas untuk pengawasan Pemilihan Umum 2014.

"KPK, KPU, Bawaslu, PPATK dan KIP (Komisi Informasi Pusat) akan membentuk gugus tugas yang akan berkoordinasi secara intens terkait persoalan yang kita hadapi di lapangan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (27/3).

Pandu menyatakan, KIP memiliki peranan sangat penting. Karena itu mereka dimasukkan dalam gugus tugas. "Peranan KIP sangat penting karena hanya KIP yang bisa mempunyai kewenangan agar parpol terbuka dana kampanye," ujar Pandu.

Komisioner Bawaslu Nasrullah menambahkan, gugus tugas akan fokus pada persoalan dalam rangka mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas. Ia meminta seluruh partai politik dan calon anggota legislatif dapat berperan aktif dalam rangka mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas.

"Karena keinginan kami masyarakat keseluruhan tentunya terpilihlah  pemimpin yang bersih dan berintegritas," ujar Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, Bawaslu dan gugus tugas juga fokus kepada bantuan sosial, dana kampanye dan hal-hal lain yang bisa menjadi praktek kecurangan dalam pemilu. Ia berharap Pemilu 2014 bisa berbeda dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

"Mudah-mudahan Pemilu 2014 ini sangat berbeda dengan pemilu lainnya. Semoga cita-cita keinginan kita menciptakan pemilu berintegritas itu tercapai dengan baik," ucap Nasrullah.

Sedangkan Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Syarifah mengatakan, pihaknya mendorong para peserta pemilu baik parpol maupun calon anggota DPD menjaga rambu-rambu pemilu yang berintegritas. Ia berharap dengan adanya gugus tugas dapat menciptakan pemilu yang berintegritas.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News