KPK Imbau Jangan Proses Pencalonan Koruptor
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin politik di negeri ini sehat, bebas dari korupsi. Karenanya, dalam setiap penuntutan di persidangan, KPK selalu mengupayakan agar terdakwa korupsi dicabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan penyelenggara negara.
Sebab, berkaca dari realitas belakangan ini ada narapidana korupsi di beberapa tempat yang menjadi kepala daerah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK berharap seharusnya mantan koruptor tidak boleh jadi calon kepala daerah. "Di seluruh dunia juga seperti itu, criminal record menjadi syarat," katanya, Senin (13/6).
Menurut dia, KPK tak ingin seorang yang pernah dihukum karena korupsi lalu terpilih lagi menjadi kepala daerah. "Mudah-mudahan tidak terjadi," katanya.
Namun, Syarif menyadari bahwa KPK tidak boleh mengeluarkan regulasi untuk melarang Komisi Pemilihan Umum memeroses mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
"Tapi, kami imbau bekas narapidana korupsi jangan diproses lagi pencalonannya. Itu hanya imbauan," tegas Syarif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin politik di negeri ini sehat, bebas dari korupsi. Karenanya, dalam setiap penuntutan di persidangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi