KPK Incar Tempat Umum
Rabu, 15 April 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA - Wakil ketua KPK M Jasin mengatakan bukan hanya instansi “basah” seperti Bea Cukai, dan universitas yang dijadikan sasaran lokasi tempat Pojok Antikorupsi, lembaga superbody itu sudah merencanakan sejumlah kawasan lain, seperti tempat umum dan seluruh sekolah di Tanah Air.
“Setelah lima lembaga ini, kami juga rencanakan pasang Pojok Antikoruosi di tempat-tempat umum, seperti terminal, airport, dan stasiun. Juga di sekolah-sekolah lain di seluruh Indonesia, termasuk di DPR. Tujuannya, agar masyarakat merasa terpenuhi kebutuhannya,” papar Jasin.
Pojok KPK itu, lanjut Jasin, beragam buku dan modul tentang korupsi dipajang, selain secara online web KPK yang berisi informasi perkara yang ditangani KPK, termasuk perkara yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap). Menurut dia, ada banyak aturan yang dijadikan pedoman oleh KPK untuk menggolkan program Pojok Antikorupsi itu, antara lain undang-undang (UU) tentang pencegahan antikorupsi, peraturan pemerintah, UU 31, UU 28, 30/2002, Inpres 25/2004, KUHAP, UU 8/1981, dan Kode Etik KPK,” beber dia.
JAKARTA - Wakil ketua KPK M Jasin mengatakan bukan hanya instansi “basah” seperti Bea Cukai, dan universitas yang dijadikan sasaran lokasi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty