KPK Ingatkan Irman Gusman Tak Usah Mengeyel
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana itu seiring langkah KPK yang menangkap Irman dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap.
Namun, KPK tetap bergeming. Lembaga anti-suap itu pun menantang Irman di pengadilan.
"Itu nanti dibuktikan. Kan itu sudah jelas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9).
Agus pun enggan menanggapi pembelaan kubu Irman yang menyebut tidak ada gratifikasi atau suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Menurut Agus, proses penyidikan sedang berjalan. “Kita ikuti saja,” tegasnya.
Seperti diketahui, disangka menerima suap Rp 100 juta dari Tanto dan Memi. Suap itu diduga terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor Bulog untuk CV Semesta Berjaya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat