KPK Isyaratkan Kasus Hadi Poernomo Naik Lagi

KPK Isyaratkan Kasus Hadi Poernomo Naik Lagi
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyidik lagi dugaan korupsi keberatan pajak BCA, yang sempat menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Poernomo (HP).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas pembatalan status tersangka Hadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan lagi.

"Kalau untuk HP ya, ini sedang dipelajari. Kemungkinan besar akan dinaikkan," kata Basaria usai menghadiri sebuah acara di salah satu hotel di Jakarta, Minggu (5/2).

Hanya saja perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK ini mengaku sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil komisi antirasywah pascaputusan MA itu. "Akan diekspos dahulu," tegasnya.

Basaria mengaku belum sampai pada rencana menjerat hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan Hadi dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena diduga menghalangi penyidikan. "Belum sampai ke situ, kami harus pelajari dulu," kata Basaria.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya baru membaca adanya putusan itu dari website MA. Menurut dia, KPK belum menerima hard copy putusan.

Dia mengatakan, informasi penolakan MA atas PK yang diajukan KPK memang sudah diterima sejak Juni lalu. "Kemudian kami baru baca pertimbangan-pertimbangan putusan praperadilan tidak tepat dan ada pasal 21 terkait menghalangi penyidikan," kata Febri di kantornya, Jumat (3/2) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyidik lagi dugaan korupsi keberatan pajak BCA, yang sempat menjerat mantan Direktur Jenderal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News