KPK Isyaratkan Tolak Penangguhan Penahanan untuk Suryadharma
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Suryadharma Ali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tampaknya bakal tak sesuai keinginan. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberi sinyal kuat bahwa mantan menteri agama yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan haji itu akan tetap ditahan.
Pelaksana tugas (Plt) wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak ada sejarahnya komisi anti-rasuah itu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka korupsi. "Sepengetahuan saya, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan," katanya saat dihubungi, Jumat (19/6).
Indriyanto menambahkan, yang pernah dilakukan KPK sebatas membatalkan penahanan. Itu pun dilakukan karena alasan medis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengurus DPP PPP versi Munas Jakarta yang dipimpin Djan Faridz datang ke kantor KPK. Mereka mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Suryadhrma Ali yang tak lain adalah bekas ketua umum partai Islam itu.
Mereka beralasan bahwa figur Suryadharma masih sangat dibutuhkan kader PPP sebagai pemersatu. Dia juga merupakan ketua Dewan Pertimbangan Partai versi Munas Jakarta.
Suryadharma ditahan KPK karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sejak bulan April lalu dia mendekam di Rutan Guntur, Jakarta.(dil/jpnn)
JAKARTA - Langkah Suryadharma Ali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tampaknya bakal tak sesuai keinginan. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara