KPK Janji Bongkar TPPU Sutan Bhatoegana

jpnn.com - JAKARTA - KPK memberi sinyal akan menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini terlihat dari upaya KPK yang tengah mendalami dugaan TPPU politikus Partai Demokrat tersebut. ”Saat ini masih kita dalami,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
Meski demikian, Abraham enggan memberikan penjelasan tentang dugaan TPPU terhadap Sutan. ”Belum disimpulkan. Nanti saja,” sambungnya.
Sutan Bhatoegana saat ini menyandang status tersangka di KPK terkait kasus penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun belakangan, KPK disinyalir juga tengah menelisik dugaan TPPU yang dilakukan oleh Sutan. Hal itu mengemuka dari saksi-saksi yang belakangan diperiksa KPK. Di antaranya pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang pada akhir pekan lalu.
Saat ditemui wartawan di kantor KPK, Ventje sempat menyatakan pemanggilannya diduga terkait pinjaman uang Sutan kepada salah seorang rekannya. Uang tersebut disebut untuk membangun rumah. Namun sebut Ventje, rumah Sutan itu sudah disita KPK.
Selanjutnya KPK pada Senin, 1 Desember 2014 juga memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Mauliddin Shanti dan Kepling (RT) 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sarwo Endang Wahyudi. (flo/jpnn)
JAKARTA - KPK memberi sinyal akan menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini terlihat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat