KPK Janji Jerat Semua Penyuap Akil

KPK Janji Jerat Semua Penyuap Akil
Akil Mochtar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sekarang masih belum tuntas. Meski sang pelaku utama, mantan Ketua MK Akil Mochtar sekarang sudah menjalani hukuman seumur hidup, namun sejumlah pihak yang diduga pernah menyuapnya masih belum dijerat KPK.

Saat ini masih tersisa dua dugaan suap yang belum digarap KPK, yakni terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton dan Provinsi Jawa Timur. Padahal,  pengadilan telah menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait kedua sengketa pilkada tersebut.

"Kita meminta KPK jangan tebang pilih, yang lain diusut tetapi ada yang belum disentuh. Jadi kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya harus diusut tuntas," kata Reza Syawawi, peneliti Tranparansi International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis (3/9).

Dia berharap pimpinan KPK yang sekarang bisa menuntaskan perkara Akil di sisa waktu masa jabatan mereka. Sehingga tidak menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan periode berikutnya.

"Saya optimis KPK mampu menyelesaikan pengusutan seluruh kepala daerah yang telah menyuap Akil tahun ini. Sebab hingga kini KPK masih on the track dalam melakukan pengusutan terhadap sengketa Pilkada," lanjut Reza.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen memastikan bahwa pihaknya ingin penyelesaian kasus suap sengketa pilkada segera selesai. Senada dengan Reza, Zulkarnaen juga tidak mau perkara ini diwariskan ke pimpinan KPK jilid IV.

Meski begitu, lanjut Zul, KPK tidak bisa asal-asalan menangani kasus ini. Lembaga antirasuah tetap harus mencari alat bukti yang cukup dan kuat sebelum melakukan penyidikan.

"Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal. Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkat ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan," ujar dia. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai sekarang masih belum tuntas. Meski sang pelaku utama, mantan Ketua MK Akil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News