KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati selama 20 hari ke depan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News