KPK Jebloskan Mantan Ajudan Rusli Zainal ke Tahanan

KPK Jebloskan Mantan Ajudan Rusli Zainal ke Tahanan
Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istilah ‘Jumat Keramat’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tuahnya. Hari ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menahan bekas ajudan Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra.

Faisal ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara PON Riau. Kepada wartawan, Faisal yang mengenakan kemeja warna merah marun dibalut rompi tahanan KPK berharap keluarganya bisa kuat menghadapi cobaan ini.

"Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini," kata Faisal di KPK, Jakarta, Jumat (21/2). Mata Faisal tampak terlihat sayu saat memberikan keterangan.

Faisal meyakini dirinya bukanlah pelaku korupsi. Dia juga sempat menyampaikan pesan kepada anaknya. "Untuk anak saya, maaf papa belum bisa pulang," ucapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Faisal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Seperti diberitakan, penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memberikan keterangan palsu saat KPK menyidik Rusli Zainal.

Penggunaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor itu merupakan yang pertama kalinya diterapkan KPK. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun  serta denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.

Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Istilah ‘Jumat Keramat’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tuahnya. Hari ini, komisi pimpinan Abraham


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News