KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan

2. Mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40.
3. Mengubah mutu beton dari dari perencanaan awal K-275 menjadi K-225.
Kemudian pada 29 Juli 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 SR. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya pada 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi shelter tersebut rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung.
Hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyatakan pada saat terjadi bencana shelter mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.
Berdasarkan temuan yang disebutkan di atas, penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AN dan AH.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dalam pelaksanannya, tersangka selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas