KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Jerat Dirut PLN dengan Kasus Suap PLTU Riau-1
Sofyan Basir. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Oleh karena itu, KPK menduga Sofyan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Sofyan terkait kasus itu.(jpc/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News