KPK Jerat Fuad dengan Sangkaan Penyalahgunaan Wewenang

KPK Jerat Fuad dengan Sangkaan Penyalahgunaan Wewenang
Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Sprindik baru itu dikeluarkan dalam kapasitas Fuad sebagai Bupati Bangkalan.

"Sprindik yang sudah diterbitkan adalah tindak pidana korupsi tapi dalam kapasitas FAI sebagai kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Selasa (23/12).

Dalam sprindik baru, Bambang menjelaskan ‎Fuad disangka melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Pasal 2 dan pasal 3, nanti akan kita jelaskan," ujarnya.

Selain itu, Bambang menambahkan terbuka peluang untuk menjerat Fuad dengan ‎tindak pidana pencucian uang. Hal itu, kata dia, sedang digodok oleh KPK.

"‎Nah sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU, tapi kajiannya belum selesai," ujar Bambang.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. ‎ Selain Fuad, dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan ajudan Fuad bernama Abdul Rouf.

Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News