KPK Jerat Ketua DPRD Jateng

KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Untuk itu, Murdoko menyampaikan keinginannya ke Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal. Namun Warsa tak berani memutuskannya, hingga ia melapor ke Bupati Hendy Boedoro.

Upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan. Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Oleh KPK, Murdoko dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk langkah-langkah terkait penyidikan, termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan tersangak, tentu akan segera dilakukan," pungkas Johan.

Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News