KPK Jerat Ketua DPRD Jateng
Senin, 26 Maret 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disangka melakukan korupsi dana APBD Kendal tahun 2003-2004.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Murdoko itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya ditangani Polda Jawa Tengah. "Setelah dilimpahkan penyelidikannya ke KPK dan dilakukan pengembangan, kita naikkan ke penyidikan. Kita tetapkan Mdk (Murdoko) ketua DPRD Jateng sebagai tersangkanya," kata Johan di KPK, Senin (26/3).
Lebih lanjut Johan memaparkan, keterlibatan Murdoko dalam kasus korupsi itu terkait dengan kasus mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Murdoko adalah saudara kandung Hendy.
Dalam kasus itu, Hendy dan Murdoko diduga telah menyelewengkan uang RP 3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan pos anggaran tak terduga dalam APBD Kendal tahun 2003. Kasusnya bermula ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, menyampaikan niatnya untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, sebagi tersangka korupsi. Poltisi Partai Demokrasi Indonesia
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024