KPK Jerat Wako Cimahi dan Suami sebagai Tersangka Suap

KPK Jerat Wako Cimahi dan Suami sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia menambahkan, KPK saat menangkap Triswata dan Hendriza juga mengamankan buku tabungan yang memuat penarikan uang Rp 500 juta. "Dari pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Ini berkaitan ijon proyek Pasar Atas Cimahi," kata dia.

Saat ini, Pasar Atas Cimahi masih dalam tahap pembangunan. Bahkan pembangunan tahap dua pada 2017 nanti menelan dana Rp 57 miliar.

"Dari kesepakatan MIT, TDB dan SHG serta ATS, ibu wali kota sekarang bisa menerima Rp 6 miliar. Itu kesepakatan agar TDB dan HSG mendapatkan proyek Pasar Atas Cimahi," kata dia.

Menurut Basaria, selain mengendalikan proyek, Itoc diduga turut mengendalikan kebijakan pemerintahan yang dipegang istrinya saat ini.  Atas perbuatannya, Itoc dan Atty disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 54 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Agus Rahardjo menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata Atty bertindak aktif dalam patgulipat proyek Pasar Atas Cimahi.  "Saat ketemu dengan perantara maupun pemberi, suami istrinya ini hadir. Bahkan saat penyerahan di rumahnya, istrinya juga ada," kata dia.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharty Tochija dan suaminya, M Itoc Tochija sebagai tersangka suap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News