KPK Juga Butuh Penuntut Independen

KPK Juga Butuh Penuntut Independen
KPK Juga Butuh Penuntut Independen
"Ya, meski sekarang mereka prosedur standar mereka terus menurun. Yang dulu diperiksa di gedung KPK, sekarang didatangi kantornya. Dulu panggil orang kenceng, sekarang ya tahu sendiri," ujar Akil yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu.

 

Hakim konstitusi kelahiran Puttusibau, Kalimantan Barat ini mengatakan, bagaimana mungkin KPK bisa independen dan subyektif mengawasi Polri dan Kejaksaan jika masih bergantung pada dua lembaga itu. Pengawasan jelas tak bisa berjalan optimal. "Mana mungkin bisa optimal orang perutnya masih di institusi asal, sementara kepalanya di KPK," ujarnya.

 

Karena itu, imbuh dia, kebutuhan penyidik di KPK sangat mendesak. Sama mendesaknya dengan kebutuhan akan penuntut independen. Sebab, KPK selama ini masih bergantung pada penuntut yang ditugaskan dari Kejaksaan. Logikanya, kata Akil, kalau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki hakim tipikor, mestinya hal serupa juga berlaku pada penyidik dan penuntut tipikot yang khusus direkrut KPK.

 

Nah, tugas KPK saat ini, kata Akil, adalah memperjelas kewenangan rekrutmen itu. Yakni melalui revisi pasal 45 UU KPK tentang kewenangan pengangkatan penyidik. Itu bisa melalui judicial review ke MK atau legislative review di DPR. "KPK harus membuat terang pasal itu," tegas mantan politisi Partai Golkar ini.

 

JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News