KPK Juga Butuh Penuntut Independen

KPK Juga Butuh Penuntut Independen
KPK Juga Butuh Penuntut Independen
JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi antikorupsi itu tak hanya membutuhkan penyidik, tapi juga penuntut independen. Itu agar KPK tidak bergantung pada Kejaksaan Agung dan Polri yang mestinya berada di bawah pengawasannya.

 

"Bagaimana KPK bisa independen kalau masih bergantung pada rekrutmen di Polri dan Kejaksaan. Selamanya KPK akan terus mengalami resisten dari lembaga penegak hukum lainnya," kata Akil saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/5).

 

Tarik menarik tenaga penyidik dengan Polri, kata Akil, setiap saat mengancam KPK. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan Kejaksaan Agung yang menugaskan penuntut di KPK. "Itu akan terus mengancam KPK yang memang sudah lemah," katanya.

 

Akil menuturkan, KPK awalnya dibentuk karena lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Yakni Polri dan Kejaksaan. Karena itu, KPK diciptakan sebagai pemberantas korupsi independen yang bisa mensupervisi bahkan mengambilalih kasus-kasus di dua institusi itu. Mereka juga diprioritaskan mengusut kasus-kasus korupsi di kalangan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

 

JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News