KPK Juga Butuh Penuntut Independen

KPK Juga Butuh Penuntut Independen
KPK Juga Butuh Penuntut Independen
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya tidak perlu uji materi karena dalam pasal 45 itu. sebab, pasal tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Sebelum masa jabatan habis, pimpinan harus bisa merekrut penyidik independen," katanya di Jakarta kemarin (16/5). (aga/ken)

JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News