KPK Juga Butuh Penuntut Independen
Senin, 17 Mei 2010 – 01:35 WIB
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, KPK seharusnya tidak perlu uji materi karena dalam pasal 45 itu. sebab, pasal tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. "Sebelum masa jabatan habis, pimpinan harus bisa merekrut penyidik independen," katanya di Jakarta kemarin (16/5). (aga/ken)
JAKARTA - Wacana penyidik independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguat. Hakim konstitusi Akil Mochtar bahkan menilai komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air