KPK Juga Persoalkan Dana Saksi Parpol

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait masalah dana saksi partai politik di TPS yang akan dibayar dengan uang negara.
"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi Pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkat, Senin (3/2).
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan adanya kejanggalan soal dana saksi parpol. Pasalnya, kata dia, dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Setahu saya, dana itu tidak ada di dalam DIPA, jadi mesti dicek ada di mana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, jumlah dana saksi parpol itu pun cukup banyak. Karenanya perlu ada pengecekan siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana itu. "Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," ucapnya.
Selain itu, Bambang juga menanyakan mengenai pengawasan dana saksi parpol. "Bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu?" tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil