KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun

KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun
Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). Foto: dokumen ANTARA/Agus Bebeng

Ketiga, Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta, untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau

Selain itu, kata Febri, pengembangan penanganan perkara itu juga sedang berjalan. KPK telah menetapkan tiga tersangka baru pada 29 Maret 2019, yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan.

"PT. PS, SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014 dan SUD selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma," jelas Febri.

Febri mengajak masyarakat memahami korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk sehat.

Dari kajian KPK di bidang pencegahan, terdapat tiga temuan yang menjadi masalah di sektor kehutanan yang membuka celah korupsi

Pertama, ketidakpastian status kawasan hutan. Kedua, perizinan sumber daya alam rentan suap atau pemerasan, sejauh ini perhitungan untuk satu izin besar potensi transaksi koruptif berkisar antara Rp 688 juta hingga Rp 22,6 miliar setiap tahun.

Ketiga, nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai ke masyarakat. "Ketimpangan pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya 3,18 persen yang dialokasikan untuk skala kecil," kata dia. (tan/jpnn)

KPK kaget, Presiden Jokowi memberi grasi kepada narapidana kasus korupsi Annas Maamun - mantan Gubernur Riau..


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News