KPK Kantongi Bukti Aktor Intelektual Nunun

KPK Kantongi Bukti Aktor Intelektual Nunun
KPK Kantongi Bukti Aktor Intelektual Nunun
Sebenarnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa para politisi pun terungkap jelas bahwa sebenarnya Miranda begitu bernafsu dalam memenangkan posisi bergengsi sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Saat dihadirkan sebagai saksi pun Miranda mengakui bahwa dirinya menggelar pertemuan dengan beberapa politisi sebelum fit and proper test di berbagai tempat. Nah, dalam pertemuan itu, Miranda lah yang membereskan semua biaya pertemuan. Seperti suguhan makan, minuman sewa tempat perlengkapan dan lainnya.

Keterlibatan Bank Artha Graha memang menjadi perhatian khusus KPK. Pasalnya, di dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa penerbit cek pelawat yang kemudian dibagi-bagikan kepada para politisi adalah Bank International Indonesia (BII) atas permintaan Bank Artha Graha.

Bank Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004. Nah yang mengambil 480 lembar cek perjalanan dari Bank BII adalah Suparno yang merupakan pegawai Bank Artha Graha.

Tak seberapa lama, cek itu jatuh ke tangan Nunun dan diserahkan ke Ari Malangjudo yang merupakan rekan bisnis Nunun. Dia lantas memberikan jatah untuk politikus PDIP itu ke Dudhie Makmun Murod dan untuk jatah politiskus PPP Ari menyerahkannya ke Endin Soefihara.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya sudah menemukan titik terang dalam pengembangan kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News