KPK Kebut Panggil Tersangka Setelah Lebaran
Selasa, 21 Agustus 2012 – 05:53 WIB
"Strategi KPK kan tidak cepat-cepat memeriksa tersangka. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman namanya seorang tersangka dan terdakwa itu punya hak ingkar. Jadi lebih bagus kita periksa saksi-saksi, alat bukti yang lain, baru kita undang tersangkanya," kata Bambang.
Apakah akan langsung ditahan pada pemeriksaan perdana? "Yang pasti harus mendengar pertimbangan penyidik," kata Bambang. (sof)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tancap gas untuk memeriksa para tersangka yang belum pernah dipanggil penyidik. Beberapa tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal